Polres Luwu Ringkus 5 Orang Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021, Lingkup Pemkab Luwu

banner 468x60

Buseronlinenews.com, BELOPA – Polisi Resort Luwu (Polres) ungkap tersangka pelaku kecurangan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, dimana dalam keterangan Press Conference melalui Zoom Meeting bersama Bareskrim Polri di Markas Polisi Resort ( Mapolres) Luwu, Senin (25/4/2022).

Dalam keterangan Persnya Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto SIK.MH, mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan 5 Orang Tersangka Pelaku Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Luwu Tahun 2021 lalu, adapun oknum tersangka adalah RL, ZL, AD, HH dan MAL.

Tindak kecurangan yang dilakukan merupakan kerjasama para tersangka dengan 3 Orang Fendor Sindikat Lintas Provinsi.

AKBP Fajar Dani Susanto menyebut bahwa dari pengakuan para tersangka, mereka berani melakukan karena telah dijanjikan konpensasi berupa Uang sebesar Rp.180 – 250 Juta Rupiah per Orang peserta seleksi jika dapat meluluskan menjadi CPNS,”ucap Fajar Dani.

“Untuk Kronologinya para tersangka bekerja sama dengan Fendor, dimana peran Joki Fendor mengontrol Aplikasi dengan Remot Akses dari Luar Ruangan tempat seleksi.

“Peserta CPNS hanya datang duduk dalam ruangan kerja soal, sementara dari luar ruangan oleh remot kendali joki,” tambah Fajar Dani.

Lebih jauh Perwira dua melati dipundak itu menyebut, bahwa sementara waktu Kasus tersebut masih dalam tahap satu proses pengembangan, karena pihaknya juga masih menunggu keterangan penelitian ahli ITE dari jakarta.

“Atas perbuatannya ke 5 orang tersangka itu, dijerat Undang – Undang ITE pada pasal 30 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dan sementara itu, barang bukti yang telah disita Polisi yakni, Beberapa Unit Komputer, Kartu Panitia Seleksi dan Buku Rekening Bank,”tutup Kapolres Luwu.
(Bang JD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.