PATI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati kembali berhasil menangkap dan mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir Jalan Raya Juwana – Jakenan turut desa Karangrejo kecamatan Juwana kabupaten Pati pada 26 Maret 2020 silam.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si saat Press Release di gedung Sarja Arga Racana (SAR) didampingi Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S.I.K dan Kasubbag Humas Polres IPTU Sukarno pada Rabu (27/04) mengatakan,” Hari ini kita menggelar press release kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Maret 2020 dengan TKP di pinggir jalan Juwana -Jakenan turut desa Karangrejo kecamatan Juwana kabupaten Pati dengan korban meninggal dunia, terdapat luka robek dileher sebelah kanan, dan kepala bersimbah darah, serta ada sepeda motor kawasaki ninja warna merah disebelahnya.
“Korban berinisial EH, pelajar alamat dukuh Karang turi RT. 02 RW. 05 desa Karangrejo kecamatan Juwana,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk BB di TKP, petugas langsung mengadakan penyelidikan. Tersangka melarikan diri di Kalimantan selama dua tahun lebih.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap. Pelaku berinisial FH pekerjaan nelayan alamat desa Bendar kecamatan Juwana. Setelah memperoleh informasi, pelaku dapat ditangkap pada saat pelaku nongkrong di warung,” jelas Kapolres.
“Kronologisnya karena ada kaitan asmara tersangka dengan korban, ada masalah perempuan, cinta segitiga. Tersangka merasa dijelek-jelekkan, diadu domba oleh korban. Karena emosi tersangka mencari korban selama dua hari, dan pada saat bertemu korban, tersangka langsung mengeksekusi dengan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan pedang,” papar Kapolres.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sepeda motor kawasaki ninja warna merah, HP android VIVO, serta satu buah pedang untuk mengeksekusi,” sebutnya.
“Tersangka pelaku utama/eksekutor FH sudah berhasil ditangkap, sementara dua rekan pelaku berinisial T berperan memboncengkan pelaku dan B berperan mengawal hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Buser Polres Pati, (DPO).
” Pelaku terancam pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Hery).