Cianjur – Seorang kepala sekolah SDN Benda Desa Jamali kecamatan Mande, di duga lakukan penipuan terhadap guru honorer di SDN cipendey Desa ciandam kecamatan Mande kabupaten Cianjur, serta di duga telah mengintimidasi salah seorang wartawan, hingga berani menanyakan sudah berapa hari jadi wartawan.
Pasalnya seorang KS meminta uang sebesar Rp 6000.000 dengan dalih akan di bantu menjadi PNS, tapi dalam jangka 12 tahun perihal ini tak kunjung usang, sedangkan seorang guru honorer masih berharap dengan menunggu kepastian dari sang KS yang berinisial BK.

BK pun menjelaskan pada awak media saat di kompirmasi di ruang kelas, betul adanya seperti itu pak, tapi saya pun melalui orang lain, bahkan orangnya sudah di pidana, jadi kalau memang uang itu harus sy bayar, mungkin tidak seutuhnya, tapi kenapa harus bilang pada wartawan,” pungkas KS.
Di lansir dari Antara news, menurut Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan hukum tegas, bila ada aparatur sipil negara melakukan pungli, bila perlu langsung pecat,” ucap wakil komisi II DPR RI Mardani Ali politisi PKS.
Praktek pungli dalam penerimaan CPNS adalah sebuah tindakan kriminal, maka di perlukan pengawasan ketat, bagi masarakat yang melihat atau mengetahui tentang adanya pungutan liar bagi calon CPNS, silahkan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, atau komisi II DPR RI melalui surat elektronik ke set – komisi2@dpr.go.id.
Apabila mengetahui perihal adanya pungli CPNS, masarakat bisa langsung melaporkan melalui media sosial (medsos), melalui akun Instagram @madaniAlisera Twitter @madaniAlisera,” tambah Mentri Madani Ali di Jakarta.
Rafli