Eksepsi Kuasa Tergugat Diterima Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Theo Di PN Jakarta Pusat

Daniel Fridolin Sihombing SH
banner 468x60

Jakarta – Dalam Sidang perkara perceraian yang diajukan Gugatan Oleh Theo Simorangkir, Berakhir dengan tuntas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan diterimanya eksepsi Kuasa tergugat.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan tersebut, mengingat tergugat berdomisili di Bekasi, bukan di wilayah Jakarta Pusat, maka artinya gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum tergugat Daniel Fridolin Sihombing SH., dari Tim Hukum Borsak Sirumonggur, Senin (18/4/2022). “Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka gugatan dinyatakan NO,” ujarnya.

Pada Saat Sidang minggu lalu, Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Bahwa kuasa hukum penggugat teriak-teriak dan marah-marah sampai gebrak meja. “Karena kuasa hukum tidak terima kalau eksepsi kami diterima oleh majelis hakim. Tapi itu kan hal yang tidak baik,” Kata Daniel .

Kuasa Hukum menjelaskan secara kompetensi relatif, gugatan dari penggugat salah alamat. “Pengadilan menyatakan bahwa seharusnya bukan di situ perkara tersebut diproses. Melainkan harus di tempat tergugat,” ucapnya.

Dengan diterima putusan akhir eksepsi tergugat, “Tinggal pihak penggugat mau banding atau tidak, kita tunggu saja,” Kata daniel.

Daniel menambahkan, pihaknya menghormati persidangan dan putusan hakim ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di Indonesia. Hakim menyatakan, harusnya gugatan dilayangkan di tempat kediaman, bukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Karena penggugat pun tidak tinggal sesuai dengan yang tertera di KTP-nya. Jadi, baik penggugat maupun tergugat tidak berdomilisi sesuai KTP. Itu mungkin yang jadi pertimbangan hakim,” Ucap Daniel.

Tim Hukum Borsak Sirumonggur (Ch.Lt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.