Aparatur Negara Tidak Boleh Minta Sumbangan THR Dan Memakai Kendis

banner 468x60

BENGKULU : KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Melarang Penyelenggara Negara Menerima Hadiah Dalam Rangka Lebaran 2022.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Bahkan meminta instansi Pemerintah untuk Menerbitkan imbauan internal Terkait Larangan Tersebut.
“Menjelang Momentum Lebaran Atau Hari Raya ini, KPK mengimbau Pimpinan KLPD Dan BUMN/D Untuk Memberikan imbauan internal Kepada Pegawai Negeri di Lingkungan Kerjanya, ”Tuturnya, Rabu 20/4 Kemarin.
“Agar Menolak Gratifikasi Baik Berupa Uang, Bingkisan Atau Parsel, Fasilitas, Dan Bentuk pemberian Lainnya Yang Berhubungan dengan Jabatan Dan Berlawanan Dengan Kewajiban Kan Tugasnya,” sambungnya.
Kemudian, Ipi juga menjelaskan Bagi penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka Wajib melapor ke KPK.
Ia menjelaskan, laporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima hadiah atau fasilitas tersebut.
Apabila hadiah tersebut berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa, maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.
Namun demikian, penerima tetap harus melaporkannya ke instansi masing-masing dengan menyertakan dokumentasi penyerahan.
Kemudian, instansi terkait wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan Tersebut ke KPK.
Ipi mengatakan informasi formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi bisa diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau telepon di Nomor 198.
Lebih lanjut, Ipi Juga Mengingatkan Bahwa Aparatur Negara Tidak Boleh Meminta Dana, sumbangan, atau Hadiah Sebagai THR.
Baik kepada Masyarakat, Perusahaan, Maupun Penyelenggara negara lainnya Secara Lisan Ataupun tertulis Karena Bisa Berimplikasi tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga melarang penyelenggara Negara Menggunakan Kendaraan Dinas (KENDIS) Untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Lebaran.
(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.