Proses Balik Nama Sertifikat Menjenuhkan Dan Melelahkan

banner 468x60

BENGKULU – Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Menjadi Hal Yang Sangat Penting Untuk Dilakukan. Sayangnya, Masih Banyak Orang Yang Menyepelekan Hal ini.
Salah satu Alasannya Adalah Karena Anggapan Bahwa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Sangat Mahal Dan Belum Lagi Lamanya Dan Jenuh Menunggu.
Betul Sekali, Tapi Jika Dilihat Dari Manfaatnya, Biaya Yang Harus Dikeluarkan Tidak Seberapa. Perlu diketahui bahwa seringkali terjadi kasus akibat Seseorang Tidak Kunjung Memproses Balik Mama Sertifikat Mereka, Bisa Akibat Dari Prosesnya Berbelit Belit Membuat Pelaku Balik Nama Jenuh, Ujar Pengamat Ahli Perdata Bengkulu Yang Namanya Enggan Di Tulis Di Media ini. Lebih Lanjut ia Mengatakan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah Ketika Seseorang Meninggal Dunia Dan ingin Mewariskan Tanah Dan Bangunan Kepada Anak Cucu, Terjadi Sengketa Keluarga Karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut.
Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap sepele.
Perlu diketahui Dulu Bahwa Terdapat Tua Jenis Prosedur Yang Bisa ditempuh Pemohon, yaitu Meminta Bantuan PPAT Atau Mengurusnya Sendiri Ke Kantor BPN.
Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Saat mengurus balik Nama Sertifikat Tanah di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Setempat: Formulir Permohonan Yang Sudah Diisi Dan Ditandatangani Pemohon Di Atas Materai Surat Kuasa Apabila Dikuasakan Fotokopi KTP & KK Pemohon Dan Kuasa Apabila Dikuasakan yang Telah Dicocokkan Dengan aslinya Oleh Petugas Loket Di Kantor BPN Fotokopi Akta pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan Dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus Bagi Badan Hukum) Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Fotokopi KTP Para Pihak Penjual-Pembeli, Dan Atau Kuasanya Izin pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya Oleh petugas Loket Bukti SSB (BPHTB) dan Bukti Bayar Uang pemasukan (Pada saat Pendaftaran Hak) dll Sesuai Kebutuhan Apabila dokumen-Dokumen di atas Sudah lengkap, serahkan seluruh dokumen di atas Kepada Petugas BPN Atau Pada Kuasa Hukum, Selanjutnya Dokumen Akan Diperiksa Dan Dicocokkan. Apabila Disetujui, Kamu Bisa Langsung ke Loket pembayaran.
Di sana kamu akan Diberikan invoice Untuk Mendaftarkan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang Hak Yang Lama Dengan Tinta Hitam Lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku Tanah dan Sertifikat.
Tunggu informasi Yang Diberikan Untuk mengambil Sertifikat Yang Baru.”Pungkasnya.”
(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.