Tanjung karang-19-04-2022, Sidang terdakwa di duga kasus narkoba jenis sabu sabu dua kali sidang di tunda dengan alasan tuntutan belum lengkap
M.S.ada lah seorang terdakwa di duga memilik dan menyimpan barang atau jenis narkotika sabu sabu dari sidang sebelum nya terdakwa menolak keterangan saksi saksi dari penyidik bagian narkoba Polda Lampung di karna kan berkas BAP tidak sesuai dengan apa yang di tuduh kan
M.S .merasa keberatan dengan keterang saksi di persidanganan
yang dipimpin oleh ketua majelis hakim
yang mulia . bapak Jonni Butar butar .SH.MH.
Dengan di hadiri anggota majelis hakim yang lain nya jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa SH
Dan hakim ketua merasa kecewa di karna kan di persidangan terdakwa tidak bisa di hadir kan di dalam dua kali sidang saksi seharus nya terdakwa bisa di hadir kan
Oleh.( JPU)

Kemarin.tgl 19-04-2022- sidang tuntutan di tunda lagi dari Minggu sebelum nya .tgl 12-04-2022-
Dengan alasan menurut keterangan PH( pengacara hukum.MS
Dengan alasan tututan blm lengkap
Dan media ini sedikit berbincang dengan yang mulia hakim .bapak Jonni Butar Butar .SH.MH tidak bisa memberi kan keterangan dengan banyak
Kalimat yang di sampai kan hanya sidang di tunda Minggu depan
Setelah dari Pengadilan negri tanjung karang media ini langsung kekajati untuk meminta keterangan .(JPU) bapak Roosman SH tapi tidak berada di tempat menurut keterangan seorang penjaga di penerima tamu
Harapan ms CS terdakwa kepada bapak hakim dan JPU untuk nya dan rekan minta hukum dengan seadil” nya di karna terdakwa ms merasa keberatan dengan keterangan saksi.
Rilis – eprizal .wakaperwil provinsi Lampung