Dua kali sidang di tunda di PN ( pengadilan negri )tanjung karang dengan alasan tuntutan belum lengkap

banner 468x60

Tanjung karang-19-04-2022, Sidang terdakwa di duga kasus narkoba jenis sabu sabu dua kali sidang di tunda dengan alasan tuntutan belum lengkap 

M.S.ada lah seorang terdakwa di duga memilik dan menyimpan barang atau jenis narkotika sabu sabu dari sidang sebelum nya terdakwa menolak keterangan saksi saksi dari penyidik bagian narkoba Polda Lampung di karna kan berkas BAP tidak sesuai dengan apa yang di tuduh kan 
M.S .merasa keberatan dengan keterang saksi  di persidanganan

yang dipimpin oleh ketua majelis hakim
yang mulia . bapak Jonni Butar butar .SH.MH.
Dengan di hadiri anggota majelis hakim yang lain nya jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa SH
Dan hakim ketua merasa kecewa di karna kan di persidangan terdakwa tidak bisa di hadir kan di dalam dua kali sidang saksi seharus nya terdakwa bisa di hadir kan
Oleh.( JPU) 

Kemarin.tgl 19-04-2022- sidang tuntutan di tunda lagi dari Minggu sebelum nya .tgl 12-04-2022-
Dengan alasan menurut keterangan PH( pengacara hukum.MS 
Dengan alasan tututan blm lengkap 
Dan media ini  sedikit berbincang dengan yang mulia hakim .bapak Jonni Butar Butar .SH.MH tidak bisa memberi kan keterangan dengan banyak 
Kalimat yang di sampai kan hanya sidang di tunda Minggu depan 

Setelah dari Pengadilan negri tanjung karang media ini langsung kekajati untuk meminta keterangan .(JPU) bapak Roosman SH tapi tidak berada di tempat menurut keterangan  seorang penjaga di penerima tamu 

Harapan  ms  CS terdakwa kepada bapak hakim dan JPU untuk nya dan rekan minta hukum dengan seadil” nya di karna terdakwa ms merasa keberatan dengan keterangan saksi.

Rilis – eprizal .wakaperwil provinsi Lampung 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.