Buseronlinenews.com – Berdasarkan fakta persidangan Perkara Pidana Narkotika, Nomor: No. Reg. Perkara PDM-755/TJ KAR/12/2021, tanggal 23 Desember 2021, dengan terdakwa MS (31thn), Selasa, 5 April 2022, di Pengadilan Negeri Kls Satu A, Tanjung Karang, yang dilakukan secara Of line namun untuk terdakwa MS secara On line karena tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut dipimpin oleh yang mulia Ketua Majelis Hakim, bapak Jonni Butar butar, S.H., M.H., dengan dihadiri anggota majelis Hakim yang lain, Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Roosman Yusa, S.H., Tim Penasehat Hukum Terdakwa MS, Ide Prima, S.H., M.H., dan Rekan, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi Perbalisan (Penyidik Pembantu) Briptu Donni Oktavian.
Dengan berberapa pertanyaan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa MS, yaitu bapak Ide Prima,, S.H., M.H., kepada saksi Perbalisan, mulai dengan Pemeriksaan yang ada di BAP terhadap Terdakwa. MS, ttg Apa, Dimana, Kapan Dilakukan, dan Saksi Perbalisan menjawab PH Terdakwa. Bahwa BAP, benar dilakukan terhadap Terdakwa. MS., mulai dari LAPAS Porong Surabaya dan berakhir di POLDA Lampung, dan didampingi PH, Terdakwa. Yaitu bapak Edi Santoso, S.H., dan Saksi mengatakan bahwa Pemeriksaan dilakukan pada siang hari dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MS, malam hari
Tetapi semua keterangan Saksi Perbalisan dijawab Terd. MS, secara Online,
Terdakwa. MS. Menjawab secara tegas bahwa Pemeriksan atau BAP yang dilakukan oleh Saksi Perbalisan mulai dari BAP di Lapas Porong, Surabaya sampai di Polda Lampung, Dibantah dan Ditolak oleh Terdakwa. MS. Bahkan terdakwa MS menambahkan bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Perbalisan bersama tim reserse Polda Lampung, dilakukan dibawah tekanan, kekerasan intimidasi bahkan dilakukan penyiksaan berupa pemukulan dan dihajar beberapa oknum polisi secara berulang ulang dibagian perut dan dada Terdakwa. MS. Yang mengakibatkan terdakwa. MS menderita kesakitan.
Terdakwa. MS. Juga membantah bahwa tidak ada pembicaraan melalui Vidio call secara bertiga yang dihubungkan oleh saksi perbalisan dengan terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa Nn dan Rjb, hal itupun selalu dibantah Terdakwa. MS. ketika bapak Ketua Majelis Hakim mempertanyakan tentang vidio call itu kepada terdwa MS, Penasehat Hukum Terdakwa. MS. mempertanyakan, tentang Hasil Kloning Hand Pone terdw. yang disita oleh Saksi perbalisan, dan saksi menjawab bahwa hasil kloning itu tidak bisa dibuka kepada umum karena itu menurut saksi adalah rahasia jaringan internasional, tetapi Ketua Majelis Hakim juga mengulangi dan meminta kepada saksi agar bisa memperlihatkan kepada Majelis Hakim.
Jadi Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Perbalisan tersebut secara keseluruhan dibantah dan ditolak oleh terdakwa. MS
Terakhir bapak Ketua Majelis Hakim, mempersilakan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi perbalisan, dan JPU menjawab, Cukup dan tidak ada pertanyaan.
Akhirnya Sidang ditutup oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, dan sidang akan dilanjutkan minggu depannya, selasa 12 April 2022, dengan agenda pengajuan Tuntutan Hukum Terdakwa MS oleh JPU.
Demikian liputan khusus Tim SKM Buser/ Buseronlinenews.com, BUSER TV News Jakarta yang dilakukan Pemred dan tim hukum Skm Buser serta perwakilan Skm Buser Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan terdakwa Nn., Rjb, MS. sesuai surat dakwaan JPU, dengan alternatif Pertama : pasal 114 ayat (2) jo ps 132 ayat (1) atau Kedua : pasal 112 ayat (2) jo ps 132 (1) Undang Undang RI No. 35. tahun 2009 Tentang Narkotika.
* Tim Khusus Media SKM BUSER *