MAJALENGKA-Kepala Desa Sadomas Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, saat dikonfirmasi awak media perihal transfaransi keterbukaan terkait penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2022. Kades Sadomas lebih memilih bungkam dan memblokir nomor whatssap awak media, serta terkesan alergi terhadap awak media.
Padahal, disamping itu awak media hanya ingin sekedar konfirmasi perihal transfaransi penggunaan DD tahap I Desa Sadomas, yang mana terkait keterbukaan transfaransi sudah tertuang jelas dalam isi undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, Sebagaimana dikutip pada Perpres no.104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022, pada pasal 5 ayat (4) yang mana tertuang anggaran Dana Desa Tahun 2022 dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya, Dari total 100% Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.
Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu : Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Dengan harapan program dana desa tersebut, bisa membuat desa desa lebih maju, baik secara pembangunan fisik maupun tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Serta dipergunakan secara benar dan transparan sehingga bisa mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat di desa tersebut, mengurangi angka kemiskinan.
Namun, ketika awak media mengkonfirmasi perihal penggunaan anggaran Dana Desa tersebut kepada Kepala Desa Sadomas yakni Kusnadi, melalui sambungan whatssapp ke nomor 0821153x7xxx, Kades Sadomas memilih bungkam untuk tidak memberikan komentar, dengan cara memblokir semua nomor whatssapp awak media nuansarealita, hingga patut diduga kuat Kusnadi Kades Sadomas, alergi terhadap wartawan.(Kamis, 07/04/22).
Kemudian tim awak media, berlanjut konfirmasi kepada Ambang Erna yang mana sebelumnya diketahui oleh awak media bermaksud menanyakan penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2022, ia sebagai Ambang Desa Sadomas, melalui sambungan whatssapp Ambang Erna Desa Sadomas membalas, “Punten ayena mah sanes abdi NU jadi ambangna tos rotasi 🙏”, “Lebih jelasna langsung wae Kanu tos janten tupoksina pa”, “Ka desa wae pa Andina kaleresan nuju diluar”. Balasnya Ambang Erna. (Kamis, 07/04/22).
Sementara itu, Otong Sutisna selaku Kasipem Kecamatan Rajagaluh sewaktu di chat WA awak media untuk meminta tolong agar awak media nuansarealita bisa disambungkan konfirmasi dengan Kades Sadomas, melalui WA membalas “Wa alaikum salam.mangga langsung bae pak ka kuwuna.di bel kuabdi oge teu aktip”. Balasnya Kasipem dalam sambungan Whatssapp.
Guna kelengkapan pemberitaan, awak media berupaya untuk menemui Kades Sadomas, bermaksud mengkonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2022 dan juga ingin mengetahui alasan kenapa nomor wa awak media di blokir, apakah Kades Sadomas alergi terhadap awak media?
(Selasa, 12/04/22), ditemui di kantornya Kusnadi Kades Sadomas menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2022 itu belum ada fisik pa, paling nanti di tahap 2 kalau ada saluran irigasi dari ketahanan pangan yang 20%, kalau yang 8% itu juga sudah untuk pengadaan ALKES pa, nah itu juga banyak yang minta order pesanan masker, tapi kan sekarang mah pembelanjaan nya terbatas disesuaikan dengan kebutuhan. Pembelanjaan prokes itu untuk penyemprotan disinfektan, ya sudah penyemprotan lah pa kan di kawal sama muspika juga dari awal coba tanyakan pada pa camat, foto dokumennya juga ada. Terus pembelian sembako juga biaya tak terduga nya tuh.” Beber Kusnadi Kades Sadomas
Ketika ditanya awak media, mengenai nomer WA awak media nuansarealita yang di blokir apakah pa kuwu alergi terhadap wartawan, padahal kami tugas media itu sebagai kontrol sosial yang mana juga sebagai bentuk tranfransi publik perihal penggunanaan Dana Desa Tahap 1, kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Desa Sadomas, kemudian Kades menjawab “apa iya di blokir.” Jawabnya Kades.
“Gimana sih ya, nanti kalau, belum di kasih nama (kontak) gitu sama saya nya apa ke hapus, barangkali tadinya banyak grup dan nomer Whatssapp masuk, ini belum ada namanya, tidak alergi saya pa terhadap media, coba aja tanya rekan-rekan media yang lain, coba aja sok punya si aa nya di wa kan ke saya (di wa gimana pa kuwu, orang nomer saya di blokir, -awak media), kalau karena ketersinggungan itu ya saya mohon maaf”. Dalihnya Kusnadi Kades Sadomas
Namun, perlu diketahui tugas Pokok dan Fungsi Wartawan adalah orang yang tugasnya mencari, mengumpulkan, memilih, mengelola berita, dan menyajikannya dengan cepat kepada masyarat yang lebih luas melalui media massa, media cetak, dan elektronik.
Menurut undang undang nomor 40 tahun 1999 Pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif,jelas kades SADOMAS terindikasi pasal tentang Keterbukaan inpormasi publik hingga berita ini di terbitkan.
(TIM )