BuseronlineNews.com, Demak – Pasalnya ada temuan E-Warong atas nama Yunus di Desa Krajanbugo.kecamatan Bonang.kabupaten Demak. dengan nama Agen Sumber Makmur, Selasa (12/4/2022).
“Menurut Hanik Adiknya Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan sungguh sangat mengejutkan. Pasalnya kakaknya yang bernama Yunus tersebut tidak mempunyai E-warong BPNT seperti apa yang tercantum di daftar Agen BPNT (E-Warong) di kecamatan Bonang,” jelasnya
“Menurutnya lagi, kalau Yunus kakak saya itu bekerja di perusahaan/pabrik di Demak dan dia masih ikut orangnya tinggal satu rumah,” Tegasnya lagi
Dalam Hal ini,menurut Lembaga Study kebijakan publik (LSKP) Jawa Tengah Muh.Rifai (45) di ini sangat tidak benar karena kebijakan Bantuan (BPNT) yang di keluarkan oleh menteri Sosial ( Kemensos RI) sudah jelas aturannya.
Kalau ada yang bermain-main dengan Bantuan BPNT dan disalah gunakan silahkan itu tidak dibenarkan.
“Katanya lagi. Soal adanya Agen BPNT di kec Bonang Desa Krajanbugo dengan Nama Agen Sumber Makmur Milik Yunus ternyata tidak ada Agennya itu bisa kena sanksi. TKSK harus ditegur Dan yang ikut bertanggung jawab atas pihak Bank karena itu yang nunjuk dari pihak Bank yang bersangkutan,” Tegasnya.
Di Jakarta
Sebelum keputusn Risma ini.E-Warong memang sudah memicu kontroversi.Menurut Direktur Utama Bolog Budi Waseso pada keterangan 24/5/2021.lalu pernah buka-bukaan Soal Bantuan pangan Non Tunai(BPNT) yang dulu bernama Raskin melalui fasilitas E-Warong menuding ada E-Warong ‘Siluman’.
“Tambal ban bisa menjadi kios atau agen BPNT karena ada dugaan mafia Supplier E-warong yang mencari ke untungan pribadi.,” Tegasnya waktu memberikan keterangannya di Jakarta.
Saat Kadinsos Kabupaten Demak (Eko) di hubungi melalui WhatsApp pada 8 April sampai 11 April Belum memberikan keterangan hingga berita ini di naikan belum ada keterangan resmi dari pihak Kadinsos Kabupaten Demak.