DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke 5 (lima) tahun sidang 2022 pada Kamis (31/03/2022) dengan agenda : Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Atas 3 Raperda, terdiri dari : Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) dan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi untuk akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati H. Marwan Hamami. Pengambilan keputusan atas Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan dibacakan oleh anggota Komisi IV Muhammad Yusuf, ST. Sedangkan penyampaian laporan atas Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) dibacakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Agung Nugraha, serta penyampaian laporan atas Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dibacakan anggota DPRD Ir. Heri Antoni, M.Si.Ketiga Raperda ini disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menjadi peraturan daerah (Perda) definitif, dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama.
Hadir dalam rapat paripurna ini pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari : Kapolres Sukabumi, Dandim 0622/Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos AL Palabuhanratu, Para Asisten Daerah dan Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah se-Kabupaten Sukabumi serta para Camat se-Kabupaten Sukabumi dan jurnalis. (Joy)