BENGKULU – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST. MT Menjelaskan, “Untuk Tahun ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tidak Mengeluarkan Target Penertiban Izin Budidaya Perkebunan, Karena Adanya Perubahan Nama Izin Dari Surat Tanda Daftar Perkebunan Menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB), “Ungkap Apriansyah Pada Awak Kemarin. Jika Tidak Ada Perubahan Nama Izin Lanjutnya, Dirinya Dapat Memastikan Pemkab Mukomuko Pasti Memberi Target Untuk Penerbitan Izin Usaha Perkebunan Dibawah Luas 25 Hektare, “Kalau Tahun 2021 Lalu, Kami Diberi Target Sebanyak (STDP), Dan Itu Bisa Tercapai Dengan Baik Berkat Kesadaran Masyarakat Mau Mengurus Izin Usaha Perkebunan Milik Mereka. Untuk Tahun 2022 Ini Tidak Ada Target Karena Adanya Perubahan Nama Izin, “Ujarnya. Kendati Demikian, Dirinya Optimis Di Tahun 2022 ini Bakal Banyak Warga Yang Akan Mengajukan Permohonan Izin Usaha Perkebunan. Ini Diketahui Dari Data Terbaru Yang Ada Didinas Sejak Januari Hingga Akhir Maret 2022 Lalu, Sudah Ada Warga Yang Mengajukan Permohonan, Yaitu Warga Teras Terunjam Dan Warga Teramang Jaya, Berkas Permohonan Izin Tersebut Kini Dalam Proses, Dalam Waktu Dekat Team Akan Turun Kelapangan Untuk Melakukan Pengukuran.”Ujarnya.
Lebih Jauh Apriansyah Mengatakan, “Untuk Mengurus Izin Perkebunan Mudah Syaratnya Tidak Sulit, Pemohon Membuat Surat Permohonan Yang Diketahui Oleh Pemerintah Setempat, Melampirkan Poto Kopi KTP Pemohon Dan Poto Kopi Sertifikat Lahan, Untuk Mengurus izin Tersebut Pemohon Tidak Di Pungut Biaya Kecuali Biaya Beli Meterai, Dan Juga Biaya Team Turun Kelapangan Tidak Minta Kepada Pemilik Lahan. “Ungkap Apriansyah. Untuk Itu Dirinya Menghimbau Kepada Warga Yang Memiliki Lahan 25 Hektar Agar Segera Mengurus Izin Usahanya, Sebap Banyak Manfaatnya Jika Lahan Kita Sudah Memiliki Izin, Terutama Pemilik Kebun Bisa Gunakan Untuk Pinjam Ke Bank Untuk Modal Usaha Dan Lain Sebagainya. “Pungkas Apriansyah.”
(ThomasBuser.Bkl)
Segeralah Urus Izin Bagi Warga Yang Memiliki Kebun 25 Hektar
