Dr. Deni Setya Bagus Y.SH.MS, Sebagai Ahli hukum pidana Terkait Kasus Tindak pidana Yang di Lakukan Oleh Kepala Desa Gelaman, yaitu Membuat Serta Menggunakan Surat Pernyataan Palsu.
Jumat. 08/04/2022.
“ Setelah membaca (BAP), Menurut fakta hukum ada surat pernyataan yang di buat oleh pak Sanrawi Bahwa yang bersangkutan tidak pernah di jatuhi pidana penjara, dan itu ada di tanggal (26/11/2019), akhirnya pada tanggal 29 juli dan ada putusan dari Kajari Bahwa hak pilih nya tidak di cabut namun demikian putusan dari pengadilan Negri Sumenep Tanggal (26/03/2008) yang menyatakan bahwa terdakwa Sanrawi itu pernah di jatuhi pidana penjara 1,4 Bulan, singkatnya dalam Kontek itu di kaitkan dengan Formal maka dari Unsur Delik (263) ayat (1) jelas di situ adalah barangsiapa yang membuat surat Palsu, maka rumusan Formal dengan membuat surat pernyataan tidak pernah di pidana itu sudah memenuhi syarat Formal bahwa terdakwa melanggar pasal (263) ayat (1) itu yang terpenting terkait yang lain terhadap Formalnya menimbulkan Kerugian jelas dengan menggunakan surat Itu, Tendensinya di bulan Juli 2019 itu jelas karna sekarang dia memang berpotensi menyebab Kerugian Potensial yang terjadi dengan adanya peristiwa ini itu sudah menjadi kerugian nyata, yaitu bermacam-macam bisa jadi karna mau tidak mau negara tetap dirugikan, karna kegiatan itu terhalangnya kesempatan calon lain.
Untuk surat pernyataan pak Sanrawi itu sudah clear bagi saya, ada dua perbuatan sebenarnya yang pertama membuat surat pernyataan palsu dan yang kedua menggunakan surat palsu, menggunakan surat keterangan dari pengadilan negeri sumenep bahwa yang bersangkutan itu tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, berarti yang bersangkutan itu surat-surat ini untuk akhirnya membuat surat pernyataannya sendiri dia tidak pernah di pidana dengan pernyataan akhirnya menjadi salah satu poin untuk mengajukan persyaratan calon kepala desa, jadi jelas itu pada saat pencalonan ini dilakukan maka dia tidak di black list bahwa membuat surat palsu adalah surat pernyataan lagi pada hari terakhir pilkades, berikutnya adalah menggunakan surat palsu yang sudah ada di buat oleh pengadilan negeri Sumenep ada dua surat pernyataan yang satu sedang tidak dipidana dan tidak sedang di cabut hak pilihnya dan surat-surat kemudian di gunakan oleh yang bersangkutan yakni menjadi satu tidak pernah di pidana kemudian terakumulasi menjadi surat pernyataan “ jelas di sampaikan oleh Ahli Hukum di sidang Virtual
(Mosleh)