Buseronlinenews.com-Sukabumi, satuan Nakotika polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dengan nilai fantastic,
Dari pengungkapan narkoba jenis sabu, satuan Nakotika polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat 24,479 kilo gram asal Sumatera, dengan mengamankan dua orang tersangka dibilangan Utara kabupaten Sukabumi,
dalam konferensi pers dihalaman gedung makopolres Sukabumi Kamis (7/04/23)
Dijelaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, keberhasilan Satuan narkotika polres Sukabumi mengungkap jaringan narkotika jenis sabu asal pulau Sumatera, yang dapat menyelamatkan 25 ribu orang dari ancaman bahaya narkoba
dengan menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial YS (35) dan YH (23 tahun) beserta (BB) barang bukti sebanyak 24,479 kg, yang apabila di rupiahkan bernilai Rp 29.324.000.800, dengan TKP kampung Caringin kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi, kedua tersangka yang merupakan pengedar narkotika jaringan asal sumatera,

Untuk para tersangka yang sudah kita amankan, tersangka akan dijerat pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, kasat narkoba polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, kedua tersangka yang sudah diamankan, merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi,
penangkapan para tersangka sabu-sabu, merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama hampir tiga pekan, dengan melakukan propeling setelah mendapatkan informasi, bahwa akan ada narkoba masuk jaringan asal sumatera melalui jalur darat, kewilayah Bogor, kemudian dibawa masuk kewilayah Sukabumi,
Hingga akhirnya jajaran unit satnarkotika berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir yang juga pengedar, dengan barang bukti yang cukup fantastis, dan dari keterangan para tersangka, mereka mengaku sudah sempat mengedarkan kurang lebih 3 kg,
Sementara sebagai pengendalinya sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jelasnya.
Resty Ap