Kejari Kudus Menyiapkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Pemerasan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi Koni Periode 2016-2021

banner 468x60

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terhadap dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021.

Kepala Kejari Kudus, Ardian menyebutkan, tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.

“Kabar itu fitnah. Makanya kami juga berencana melaporkan balik atas penyebaran informasi bohong,” jelas dia, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).

‎Ardian menyatakan, tidak pernah takut menghadapi fitnah untuk menegakkan hukum di Kabupaten Kudus.

“Yang beri jabatan saya ini Allah, jadi saya tidak takut. Apalagi saya tidak pernah melakukannya,” ujar dia.

Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KONI itu juga masih terus berjalan.

Pihaknya akan meminta Inspektorat Kudus untuk membantunya dalam melakukan audit keuangan.

“Masih jalan kasusnya sampai saat ini. Sekarang kami meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit,” jelas dia.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba membantah, dalam proses penyelidikan kasus itu telah melakukan intimidasi terhadap para saksi yang diperiksa.

“‎Apa yang dituduhkan tidak benar, sehingga kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan,” jelas dia.

Dalam laporannya, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada 31 Oktober 2021 yang lalu.

Ketua LSM Didik Hadi Saputro menyebutkan, Kajari beserta Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Datun selalu melakukan intimidasi dan menakut-nakuti akan menahan pengurus yang diperiksa periode 2016-2021.

Sebagaimana dialam Wakil Bendahara KONI Kabupaten Kudus, seorang ibu yang sudah dapat dikatakan ‘nenek’.

“Diperiksa mulai jam 09.00 sampai 18.00 juga mengalami intimidasi dan ditakut-takuti sampai menangis,” jelasnya.

Selama diminta keterangan, bendahara itu juga tidak boleh memegang handphone sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan siapapun.

“Hal ini adalah hal yang sangat tidak wajar dan tidak layak dilakukan oleh seorang aparat pemerintah selaku pengayom masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Kasi Intel secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus namun tidak diberikan.

Lebih parah lagi, kata dia, Kajari secara terang-terangan melalui telepon telah meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.

“Namun oleh pengurus tersebut hanya diberikan sebanyak Rp 10 juta,” ujar dia.

Karena hanya diberikan Rp 10 juta, kemudian Kajari Kudus sempat mengancam akan mengundang terus pengurus tersebut.

“Intimidasi dan permintaan uang oleh oknum-oknum Kejari Kudus tersebut hingga saat ini masih berlangsung dengan cara mengundang pengurus berulang-ulang seolah-olah sengaja membuat repot dan membuat ketakutan,” jelas dia.

Sehingga pada akhirnya pengurus yang diundang tersebut bersedia memberikan uang.

Hal-hal tersebut dinilai merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang Kajari Kudus bersama jajarannya.

“Selain membuat masyarakat Kabupaten Kudus tidak nyaman, juga membuat citra penegak hukum khususnya Jaksa di Indonesia menjadi buruk,” ujar dia.

Rencana pihaknya akan diminta keterangannya bertemu Mustaming yang menjabat sebagai Inspektur Muda Intelejen dan Tindak Pidana Khusus, di kantor Keja‎ti Jawa Tengah pada hari Senin (11/4/2022) mendatang‎.

( JIMMY )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.