Sidang Saksi  (M-S) 31 Tahun Di Hadiri Oleh Penyidik Kepolisian Polda  Lampung Dalam Kasus Perkara Narkoba Di (PN) Penggadilan Negri Tanjung Karang 

banner 468x60

Tanjung Karang – 05.04.2022 Sidang saksi kasus perkara di duga penyalah guna  narkoba ( m – s) di duga tidak sesuai dengan BAP 
Pasal nya terdakwa ( M-S) menolak atas dasar dasar BAP tersebut tidak sesuai dengan apa yang di alami nya dalam kasus diduga penyalah guna narkotika jenis sabu sabu

Dengan no penangkapan sp.kap /1082/IX/HUK 6.6/2021 dengan a.pasal 5 ayat (1) hirup b angka 1,pasal 7 ayat (1) huruf d pasal 16 ,pasal,17pasal,18,pasal 19,pasal 37,KUHAP 
b. Undang – undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI
c.undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika 
d.surat perintah tugas no :sp.gas /759-b/IX/2021/Dit RES narkoba tanggal 28 September 2021

M-S : dengan pekerjaan narapidana di lapas Surabaya kelas 1 
TTL: Surabaya 28 Mei 1990 
Umur : 31 tahun 

Dengan surat penangkapan dan penetapan dasar kasus di duga menyalahi aturan dan pasal yang sudah di tentukan pasal dan ayat nya M- S 31 tahun  merasa keberatan Di  sidang saksi tgl 
4-04-2022-dan tgl 05-04-2022 pihak penyidik  dari Polda Lampung 
DONI OKTA PRASTIA .SE. M.H 
Berpangkat:BRIPTU
Memberikan keterangan tidak sesuai dengan BAP 

Masih bersama M-S lewat media buseronlinenews.com memberi kan keterangan dan  keterangan penyidik dapat di duga banyak yang tidak sesuai dengan  penangakapan dan tempat dan BAP banyak yang janggal 
Dari itu M- S tidak terima dan menolak BAP tersebut. 

Rilis- eprizal wakaperwil provinsi Lampung 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.