BENGKULU – Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi Menjelaskan, “Pertalite Saat Ini Telah Di Tetapkan Sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan JBKP Berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tanggal 10 Maret 2022. Dengan Ditetapkannya Pertalite Sebagai JBKP, Dengan ini Pemerintah Akan Memberikan Kompensasi Penuh Untuk BBM Jenis Ini Sama Seperti Halnya Bensin Premium. “Betul Sekali, Sudah Ditetapkan Jadi JBKP, Nanti Akan Di Konfirmasikan Oleh Pemerintah. “Ujar Agung, 30/3 Kemarin Pada Awak Media.
Meskipun Demikian, Lanjut Agung, “Dirinya Belum Bisa Memastikan Apakah Pertalite Nanti Diberikan Kompensasi Penuh Atau Tidak Oleh Pemerintah Seperti Halnya Bensin Premium. Karena Pada Perpres No 117/2021. Pemerintah Hanya Memberikan Kompensasi Sebesar 50% Persen Untuk Kandungan Premium Di Pertalite.
Kita Belum Tau Apakah Diberikan Kompensasi Penuh Atau Hanya Diberikan 50% Persen Tergantung Dari Kandungan Premium Di Campuran Pertalite Nanti. Ujarnya.
Seperti Yang Kita Ketahui, Harga Jual Enceran JBKP Untuk Pertalite Di Titik Sera Setiap Liternya Ditetapkan Sebesar Rp 7.650 Itu Sudah Termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kendati Demikian, Saat ini Harga Pertalite Di Bengkulu Mencapai 8.000 Perliternya. “Tutup Agung.”
(ThomasBuser.Bkl)
Pemerintah Tetapkan Bbm Pertalite Bersubsidi
