Satreskrim Polres Pati Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Di Lengkapi Ijin

banner 468x60

PATI – Mengedarkan dan menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah dengan maksud ingin mendapatkan keuntungan, 4 orang pelaku berinisial SD, HS, DS, EH berhasil di amankan jajaran Satreskrim Polres Pati.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S. I. K, M. H, M. Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S. I. K saat press release di gedung Sarja Arga Racana (SAR) pada Jumat (01/04) sore.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi tersangka melakukan perdagangan pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan tanpa dilengkapi ijin yang sah dengan maksud ingin mendapat keuntungan.

“Pupuk bersubsidi mereka ambil dari Rembang kemudian di jual kembali ke Pati. Pupuk diambil dari Rembang dengan harga 170 ribu per sak, dijual kembali di Pati dengan harga 190 ribu per sak,,” terang Kapolres.

“Untuk TKP di desa Karangsumber kecamatan Winong Kabupaten Pati. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit motor, 4 ton pupuk bersubsidi, sak, HP, serta uang tunai 7.700.000,” imbuh Kapolres.

“Pelaku di jerat dengan pasal 1,3 Jo pasal 6 ayat 1 UU darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang tindak ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun,” tandas Kapolres.

(Hery/Willy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.