Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Dua Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

banner 468x60

PATI – Kasus pencabulan masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Kali ini tiga gadis dibawah umur menjadi korban dari aksi bejat dua pelaku berinisial TYKS dan TR.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S. I. K, M. H, M. Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S. I. K dalam paparannya saat press release di gedung Sarja Arga Racana (SAR) pada Jumat (01/04) sore menjelaskan, ” Kasus pertama waktu dan tempat kejadian 18 Pebruari 2022 TKP di perumahan Saung mas turut desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.

“Korban berinisial TR dan SS, tersangka berinisial TYKS umur 18 tahun, pelajar, ” terang Kapolres.

Modus dari tersangka melakukan dengan bentuk merayu. Tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun menyampaikan kepada korban bahwa di perutnya ada janin. Dengan penyampaian tersebut, untuk menghilangkan janin tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.

Kemudian yang kedua lanjut Kapolres, kasus yang terjadi di TKP desa Padangan kecamatan Winong pada Sabtu 26 Pebruari 2022 korban berinisial SD pelaku berinisial TR yang mana pelaku masih bertetangga dengan korban.

“Modus operandi pelaku membujuk dan merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dan ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali baik dirumah maupun di pekarangan, ” ungkap Kapolres.

“Ini diketahui oleh orang tua korban begitu melihat percakapan anaknya di face book,” imbuh Kapolres.

Kondisi korban saat ini dalam penanganan ahli psikologi, tim kesehatan dan Dinsos Kabupaten Pati.

Ditambahkan Kapolres, dibutuhkan laporan masyarakat apabila dilapangan masih ada korban lainnya untuk segera melaporkan ke Polres Pati.

Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(Hery/Willy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.