KUDUS-, Polres Kudus mengungkap kasus pengendaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas yang ada di Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut bermula ketika pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 17.00 anggota Sat Resnarkoba Kudus mengamankan kurir atas nama Sumartono, 33.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan penangkapan Sumartono berasal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tersangka yang tinggal di Kos wilayah Desa Wergu Wetan, Kota sering menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari informasi itu dilakukan pendalaman.
“Hingga akhirnya pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, anggota melihat ada seseorang keluar dari Kos yang sesuai dengan ciri-ciri yang sesuai. Sehingga tersangka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan beberapa plastik klip paket Narkotika Jenis Sabu. Sehingga tersangka langsung diamankan dan dilakukan introgasi. Dari situ diketahui jika Sumartono menyimpan BB lainnya di kontrakan miliknya di daerah Desa Getas.
“Sehingga kami gledah kos tersebut. Kami temukan beberapa bungkus narkoba jenis sabu dan inex,” katanya.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka pertama diketahui hanya suruhan atau kurir dari tersangka kedua atas nama Agus Riyanto 40 Warga Barongan. Agus sendiri ternyata merupakan narapidana yang sedang menjalani tahanan di salah satu lapas yang ada di Jawa Tengah.
“Kami lantas berkoordinasi dengan petugas lapas yang bersangkutan dan dibantu mencari batang bukti lainnya. Sehingga total kami mengamankan 36,55 gram narkotika jenis sabu dan tiga butir inex,” tambahnya.
Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan menjelaskan tersangka kedua mengendalikan peredaran tersebut dari lapas dengan menggunakan handphone yang telah dislundupkan.
Smartphone tersebut yang diguankan untuk berkomunikasi dengan dengan para pecandu yang memesan barang. Dan sekaligus mengatur lokasi pengiriman ke tersangka satu. Dari situlah tersangak satu meneruskan ke pembeli. Transaksi mereka menggunakan e Banking.
Atas perbuatannya ini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk status tersangka kedua sementara menjalani putusan pengadilan atas kasus serupa. Penangan kami koordinasikan dengan jaksa. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Karena masih di lapas,” imbuhnya.
( JIMMY )