BENGKULU UTARA- Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara H, Ajamalus, SAg, MH Belum Lama ini Saat Berbincang Bincang Ringan Pada Awak Media Ini Ada Syarat Baru Diterap Dalam Pernikaha, Syarat Baru Yang Diterapkan Itu Terkait Pandemi Covid-19 Yang Masih Terjadi Saat Ini. Dimana Calon Pasangan Pengantin Atau Nikah Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin, “Kata Ajamalus. “Pemakluman Syarat Ini Tetap Berlaku, Ketika Calon Pasangan Nikah Ada Alasan Tertentu, Seperti Kesehatan, Tidak Diperkenankan Mengikuti Vaksinasi, Tetap Wajib Memenuhi Kriteria Syarat Penggantinya.
“Tentu Saja Ada Surat Keterangan Dari Yang Berkompeten Yang Menegaskan Seseorang Tersebut Memang Tidak Bisa Di Vaksin, Karena Alasan Prinsip Tertentu, Seperti Komorbid Atau Penyakit Penyerta Atau Bawaan. Jelas Ajamalus.
Lebi Lanjut ia Menjelaskan, Jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Juga Diwajibkan Memasang Barkode Peduli Lindungi Dan Menerapkannya Sebagai Bagian Dari Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Kepada Masyarakat, “Langkah ini Sebagai Upaya Mendukung Vaksinasi Di daerah.”Tutup Ajamalus.
(ThomasBuser-Bkl)
KUA : Ada Syarat Baru Wajib Di Terapkan Calon Pasangan Nikah
