Dishub Takalar Laksanakan Sosialisasi Di Kec Gal Sel

banner 468x60

Takalar – Dinas perhubungan takalar telah melaksanakan sosialisasi beberapa kecamatan yang ada di kabupaten takalar. termasuk kec galesong selatan kab takalar sul-sel kamis 24/03/2022.
Pada pelaksanaan acara sosialisasi yang di laksanakan oleh dinas perhubungan takalar.
bertempat di Aula kantor kec galesong selatan turut hadir kejaksaan negeri takalar bersama Anggota satlantas polres takalar.
dengan peserta pengusaha di wilayah kec galesong selatan yang mempunyai kendaraan angkutan barang.
Dinas perhubungan dalam hal ini bidang lalu lintas dan angkutan berkolaborasi dengan pihak kejaksaan dan polres takalar dalam hal ini sat lantas takalar.
Melaksanakan Giat sosialisasi di kantor kec.Galsel tepatnya di ruangan pola kantor kecamatan yg di hadiri oleh para kepala desa /lurah dan pengusaha Angkutan barang dan pengguna angkutan barang .
Dinas perhubungan takalar dalam hal ini.

Menurut kepala bidang lalulintas dan Angkutan Amrullah Rahman .SP .MM
melalui Kasi. H Amirullah SE.kepada wartawan buser.mengenai lalu lintas dan angkutan berkolaborasi dengan pihak kejaksaan dan polres takalar dalam hal ini sat lantas takalar.
Melaksanakan giat sosialisasi di kantor kec galsel tepatnya di ruangan pola kantor kecamatan yang di hadiri oleh para kepala desa /lurah dan pengusaha Angkutan barang dan pengguna angkutan barang.

Berdasarkan data bahwa kerugian negara terkait infrastruktur jalan 43 triliun pertahun, yang di akibatkan oleh berat kendaraan dan muatannya. Dalam hal ini kendaraan over dimensi dan Over loading( ODOL )

kasi lalulintas dan Angkutan H Amirullah.SE. menambahkan Over dimensi adalah memodifikasi njang dan tinggi dari pada kendaraan angkutan barang,
sehingga penabahan dari dimensi otomatis menambah muatan yang tentunya over loading.selanjutnya menurut kasi lalu lintas dan angkutan H.Amirullah Tulle, bahwa untuk pelaksanaan Giat penegakan hukum kami akan melaksanakan mulai dari hulu sampai ke hilir,
artinya kami memulai dari karoseri atau bengkel yang merakit sampai kami turun di jalan agar pengemudi dapat mengetahui degan jelas dan menyampaikan terkait pasal 277 UU no 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan. dengan ancaman( satu tahun penjara dan denda Rp 24.jt
(Mansyur.Dn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.