Sukabumi – Fraksi PKB intrupsi merasa keberatan atas perubahan propemperda pada paripurna DPRD kabupaten sukabumi
Anggota Fraksi PKB Anwar sadad ,s.ag,menyatakan alasan keberetanya karena mekanisme tidak sesuai dengan uu no12 tahun 11 tentang tata cara pembuatan peraturan per undang undang pasal 38 samapai dengan pasal 40.F PKB mengunggkapkan bahwa memang ada klausol pasal 38 ayat 2 huruf c,dimana dalam keadaan tertentu DPRD dengan bagian Hukum pemda bisa melaksanakan,namun ada urgensi yang harus disepakati bersama.
F PKB mempertanyakan dan meminta penjelasan sejauh mana urgensi dimaksud sementara di paripurna tidak tersampaikan.
Karena tidak ada titik temu diruang sidang sehingga terjadi perdebatan.akhirnya Fraksi PKB memutukan untuk tidak mengikuti sidang meninggalkan ruangan.
Menurut F PKB Raperda yang di usulkan eksekutif akan menjadi beban masyarakat dan dunia usaha yaitu tentang retribusi.F PKB beragument bahwa urgensinya tidak disampaikan dengan jelas dan rici berdasarkan kajian komprehensif,sesuai amanat undang undang tersebut diatas.
Hinggah paripurna berakhir FPKB tetap menolak dan meminta DPRD mencabut keputusan karena penetapan keputusan telah keluar dari amanat lebih tinggi..
Joy