Tanpa Pengawas Dinas PUPR Indramayu dan Konsultan CV Ana Lia, Proyek Hotmix Diduga Asal Jadi dan Cacat Mutu
INDRAMAYU – Indikasi pelanggaran kembali terjadi dalam pengerjaan proyek jalan poros kabupaten lintas kecamatan, tepatnya di Jalan Siliwangi yang menghubungkan Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Proyek di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ini dikerjakan oleh CV Ana Lia dengan anggaran APBD Kabupaten Indramayu sebesar Rp389.545.000,00.
Pekerjaan pengaspalan atau hotmix tersebut terpantau berlangsung pada Minggu siang, 21 Desember 2025, di Desa Haurgeulis. Berdasarkan hasil investigasi tim media SKM Buser bersama organisasi wartawan PJI-B, proyek yang dikerjakan di salah satu ruas jalan desa tersebut diduga tidak melibatkan pengawasan dari Dinas PUPR maupun konsultan dari CV Ana Lia sejak tahap awal. Ironisnya, pengerjaan pengaspalan tetap dilakukan meskipun kondisi jalan masih berair setelah diguyur hujan.

Kondisi tersebut bukan hanya menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan aspal, tetapi juga melanggar aturan hukum tentang transparansi publik dan mutu konstruksi. Menurut ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan serta Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2, pelaksanaan pekerjaan lapisan aspal panas harus memenuhi syarat permukaan dasar yang bersih dan kering. Apabila pekerjaan tetap dilakukan dalam kondisi berair, maka ikatan antara lapisan aspal dan permukaan jalan akan gagal, menyebabkan retak dini serta kerusakan struktural dalam waktu singkat.
Pengerjaan di Ruas Jalan Siliwangi ini dinilai cacat mutu dan tidak memenuhi syarat teknis konstruksi. Saat dikonfirmasi oleh awak media SKM Buser, mandor alat di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas. Ia berdalih hanya bertugas sebagai mandor alat dan menyarankan agar awak media bertanya langsung kepada pekerja lain terkait ketiadaan pengawas kegiatan tersebut.
Lebih parahnya lagi, setelah hotmix digelar dan sudah layak diinjak kendaraan, permukaan justru disiram dengan emulsi. Hal ini dinilai aneh dan tidak lazim dalam teknis pengerjaan jalan. Kehadiran pelaksana pekerjaan pun tidak tampak di lapangan, padahal setiap proyek konstruksi wajib diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat 4.
Seorang warga desa berinisial IM mengungkapkan kekesalannya terhadap kualitas proyek tersebut. Menurutnya, pengerjaan terkesan asal-asalan karena aspal tetap dihamparkan di atas jalan yang masih berair. Warga meragukan ketahanan jalan tersebut dan menduga pihak kontraktor hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan kualitas pembangunan yang berkelanjutan.
Menyikapi temuan ini, awak media mendesak Bupati Indramayu untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Pemerintah daerah diharapkan menindak tegas pelaksana proyek yang melanggar SOP dan memberikan sanksi sesuai Pasal 94 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, mulai dari peringatan tertulis hingga pencantuman dalam daftar hitam. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, pihak terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mencari informasi kontak pelaksana dari CV Ana Lia. Sebagian pekerja di lapangan mengaku tidak memiliki nomor kontak pelaksana maupun konsultan pengawas, sementara pihak pelaksana sendiri tidak menampakkan diri di lokasi untuk memberikan penjelasan pasti.
(MANANG JUMARDI)







